Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN
yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan
pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum
dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang
dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai
norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa
atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut
beberapa ahli:
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan
dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa
perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum
adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam
masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga
mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang
mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur
perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian
peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah
sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# Menurut Saya
Hukum adalah perintah dan peraturan yang berasal
dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum tersebut, maka si
pelanggar akan dikenai sanksi oleh badan yang berwenang dengan masyarakat.
Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia diadakan oleh lembaga yang
berwenang membuatnya bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas. Perintah atau
larangan harus ditaati oleh semua orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar